bannerdiswayaward

Profesor UI Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 Terlambat, Skema Tetap Harus Sesuai Kemampuan

Profesor UI Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 Terlambat, Skema Tetap Harus Sesuai Kemampuan

Prof. Hasbullah Thabrany, pakar ekonomi kesehatan dari Universitas Indonesia, langkah tersebut justru seharusnya sudah dilakukan sejak awal demi keberlanjutan sistem dan keadilan sosial.---Dok. Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Rencana pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun 2026 menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat.

Namun, menurut Prof. Hasbullah Thabrany, pakar ekonomi kesehatan dari Universitas Indonesia, langkah tersebut justru seharusnya sudah dilakukan sejak awal demi keberlanjutan sistem dan keadilan sosial.

“Sebetulnya sudah terlambat. Seharusnya awal tahun ini (2025) sudah naik,” tegas Prof. Hasbullah dalam wawancara kepada Disway. 


Pakar ekonomi kesehatan yang merupakan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof. dr. Hasbullah Thabrany,--Annisa Amalia Zahro

BACA JUGA:Pemerintah Wacanakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, MUI Khawatir Kualitas Pelayanan Menurun

Bukan Sekadar Kelas, Tapi Sistem Keadilan

Prof. Hasbullah menjelaskan bahwa dalam konsep Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), semestinya sudah tidak ada lagi pembagian kelas seperti 1, 2, atau 3.

Yang diupayakan adalah kelas standar, di mana seluruh peserta memiliki hak layanan kesehatan yang sama.

Perbedaannya hanya terletak pada besaran iuran, yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing individu.

“Semua kita punya hak yang sama, tapi kewajibannya berbeda sesuai kemampuan ekonomi. Itu hukum Tuhan,” ujar Prof. Hasbullah.

BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 2026 Secara Bertahap, Cek Tarif Kelas 1, 2, dan 3 yang Berlaku Saat ini

Mekanisme Iuran Berdasarkan Kemampuan

Bagi warga miskin atau yang benar-benar tidak mampu, negara wajib hadir melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Mereka tidak membayar iuran, melainkan disubsidi oleh pemerintah.

Sementara itu, masyarakat yang berada di atas garis kemiskinan, termasuk pekerja mandiri dan informal, harus membayar sendiri iurannya sesuai persentase pendapatan, seperti halnya pekerja formal yang dipotong 5% dari gaji.

“Kalau kita bekerja formal, bayar 5%. Nah, yang bekerja sendiri juga harus bayar 5% dari pendapatannya. Biar adil,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads