Profesor UI Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 Terlambat, Skema Tetap Harus Sesuai Kemampuan
Prof. Hasbullah Thabrany, pakar ekonomi kesehatan dari Universitas Indonesia, langkah tersebut justru seharusnya sudah dilakukan sejak awal demi keberlanjutan sistem dan keadilan sosial.---Dok. Istimewa
Meski begitu, ia mengakui bahwa penghitungan iuran bagi pekerja informal memang lebih kompleks.
Namun, menurutnya, instrumen penilaian sudah disusun, termasuk pendekatan berbasis konsumsi rumah tangga dan data dari BPS.
BACA JUGA:Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditanggapi Kadin: Pertimbangkan Kembali
Konsep Publik, Bukan Dagang
Prof. Hasbullah mengkritik cara pandang sebagian masyarakat yang memperlakukan JKN seperti transaksi bisnis biasa.
“Kalau pikirannya dagang, pasti akan kecewa. Ini bukan dagang. Ini hubungan antara negara dengan rakyatnya. Seperti pajak kendaraan: Anda punya Ferrari, saya punya Agya. Pajaknya beda, tapi hak untuk pakai jalan tetap sama,” ujarnya sambil tersenyum.
Bagaimana Jika Kena PHK? Ini Hak Anda
Saat ditanya soal pekerja yang terkena PHK di tengah kondisi ekonomi yang lesu, Prof. Hasbullah menegaskan bahwa UU SJSN sudah mengatur perlindungan untuk mereka.
Pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap mendapat jaminan kesehatan selama enam bulan tanpa harus membayar iuran, asalkan melapor dan mengurus statusnya ke BPJS.
“Itu ada di undang-undang. Kalau orang tidak punya pekerjaan, maka dia dibantu. Jangan dibiarkan, dia nggak makan,” ungkapnya tegas.
Namun, ia menyayangkan kurangnya sosialisasi dari pemerintah maupun BPJS kepada masyarakat mengenai hak-hak tersebut.
Menutup wawancara, Prof. Hasbullah mendorong agar pemerintah tidak ragu menjelaskan kepada rakyat tentang pentingnya kenaikan iuran berbasis keadilan.
Ia berharap kebijakan yang benar dijalankan dengan berani dan transparan.
“Kalau mau mulai kenaikan bertahap tahun 2026, pemerintah duluan dong. Jangan rakyat disuruh duluan, pemerintah belakangan,” ujarnya mengingatkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
