Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan, Angin Segar atau Angin Pahit?
Iuran BPJS Kesehatan November 2025 belum berubah, masih mengacu pada Perpres No. 64/2020.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Rencana pemerintah melakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bak angin segar bagi jutaan peserta yang status kepesertaannya nonaktif akibat ketidakmampuan membayar iuran.
Nilainya lebih dari Rp10 triliun. Angka yang cukup besar dan membuat dahi berkerut.
Kalau jadi dijalankan, harus pakai kacamata keadilan sosial.
Supaya yang benar-benar kesulitan bisa bernafas lega, tapi yang selama ini taat bayar iuran tak merasa dikhianati.
Pasalnya: niat baik pun, kalau tak hati-hati, bisa melunturkan semangat gotong royong yang jadi nafas BPJS itu sendiri.
Pakar Kesehatan Masyarakat, dr. Ngabila Salama, rupanya agak "angkat alis" terkait wacana pemerintah yang ingin menanggung tunggakan BPJS Kesehatan peserta mandiri.
Menurut dia, jika semua tunggakan langsung dibayarkan oleh pemerintah, bisa-bisa publik menjadi abai. Dan terkesan menanggap sepele untuk melakukan pembayaran tersebut.
"Saya kurang setuju jika pemerintah membayarkan tunggakan BPJS pasien yang nunggak," kata Ngabila kepada Disway.id, Rabu, 23 Oktober 2025.
"Karena akan membuat paradigma masyarakat untuk menyepelekan kedepannya pembayaran premi, karena dianggap bisa dibayarkan pemerintah atau pemutihan kedepannya," sambung Ngabila.

Salah satu masyarakat peserta BPJS Kesehatan melakukan cek kesehatan di Rumah Sakit-Dok Disway-
Tak hanya itu, ia pun mengusulkan, agar kebijakan pemutihan baiknya dipilah: siapa yang benar-benar nggak sanggup, siapa yang cuma malas bayar. Harus dengan sistem verifikasi di lapangan.
"Saran saya sebaiknya dipilah dan diverifikasi untuk kelompok masyarakat yang benar-benar akan diputihkan atau bahkan dibayarkan tunggakan preminya oleh pemerintah," urainya.
Ngabila juga bilang, untuk memilah siapa saja yang layak mendapat pemutihan bisa dibuat kriteria dan ada surat pernyataan ketidaksanggupan dari peserta BPJS tersebut.
"Diverifikasi juga kriteria PBI dan tidak kedepannya secara ketat kalau ada peserta mandiri yang memang tidak sanggup dan mengajukan pindah PBI bisa difasilitasi kedepan daripada terus menunggak. Lebih baik dibiayai preminya PBI APBN / APBD," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: