Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia di Sidang Teddy Minahasa: Dakwaan Tak Cermat, Bisa Batal Demi Hukum, Maksudnya?

Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia di Sidang Teddy Minahasa: Dakwaan Tak Cermat, Bisa Batal Demi Hukum, Maksudnya?

Ahli hukum pidana Universitas Indonesia menyebut dakwaan yang tidak cermat maka bisa batal demi hukum-Foto/Dok/Andrew Tito-

Dalam dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

BACA JUGA:Fakta Baru! Pacar Mario Dandy Inisial 'AG' Resmi Ditahan 7 Hari di LPK, Begini Penjelasan Kombes Hengki

BACA JUGA:Kalah Lawan Persik Kediri, Luis Milla Kecewa : Ini Laga Terburuk

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads