JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengaku bahwa dirinya telah menjawab sesuai fakta saat sidang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
"Saya jawab sesuai dengan fakta sebagaimana saya ketahui," ujar Hasyim Asy'ari kepada media di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin, 12 Maret 2023.
Sebagaimana diketahui, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP atas dua perkara, yaitu perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan oleh Dendi Budiman dan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni.
BACA JUGA:Enggan Bersuara, Hasyim Asy'ari: Sifatnya Tertutup, Tidak Boleh Dipublikasikan
BACA JUGA:Soal Penolakan Timnas Israel, Ungkit Lagi Peraturan Menlu: Tidak Mempunyai Hubungan Diplomatik
Dari dua perkara tersebut, Hasyim mengatakan bahwa dirinya telah menjawab pokok-pokok dari laporan yang melibatkan namanya itu.
"Intinya para pengadu perkara nomor 35 dan 39 sudah menyampaikan pokok-pokok aduannya," kata Hasyim Asy'ari.
"Dalam persidangan saya sudah memberikan jawaban-jawaban terhadap aduan yang disampaikan oleh pihak pengadu perkara nomor 35 dan 39," lanjutnya.
Meskipun begitu, Hasyim enggan membeberkan hasil dari sidang DKPP yang dijalankan secara tertutup itu.
"Itu jawaban dalam persidangan, saya tidak akan menyampaikan kepada teman-teman jurnalis di sini," kata Hasyim Asy'ari di hadapan media.
BACA JUGA:Kejagung Sebut Kasus Waskita Beton (WSBP) Bikin Rugi Negara Rp 2,5 Triliun
"Saya menghormati persidangan yang statusnya sebagai persidangan tertutup," sambungnya.
Sebagai informasi, kedua perkara ini melaporkan terkait tindakan Hasyim Asy’ari yang dianggap melakukan pelanggaran kode etik.
Pada perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu.