Dody katakan kehidupan dan kariernya di kepolisian kini sudah hancur lebur akibat menuruti perintah atasannya yang merupakan pelanggaran hukum.
"Saya sangat menyesal. Apalagi saya melihat kedua orang tua saya, anak saya, istri saya, habis sudah, selesai sudah nggak bisa berbuat apa-apa lagi, Yang Mulia.
"Prestasi saya mulai dari 2001 sampai sekarang dihancurkan oleh seorang bintang dua, yang mana itu saya nggak pernah mengecewakan sedikit pun sama dia, bahkan sama istrinya pun saya nggak pernah mengecewakan Yang Mulia," jawab terdakwa Dody.
Dody juga menjelaskan bahwa dirinya sangat heran dengan Teddy atas kasus yang melibatkan dirinya itu, Dody kemudian mengatakan dirinya siap untuk proses hukum yang berlaku.
"Kok bisa dia tega menghancurkan saya dan keluarga saya, saya tidak punya salah apa-apa dengan Teddy Minahasa. Kok bisa dia memerintah seperti itu, saya nggak dapat jawabannya Yang Mulia.
"Entah saya setua ini saya mau apa juga, saya siap mempertanggungjawabkan juga kesalahan saya, semuanya akan saya pertanggungjawabkan kesalahan Yang Mulia," ujarnya.
Dody yang bersedih kemudian pasrah jika memang atas kasus ini, perjalanan karier kepolisiannya akan berhenti seiring dengan dirinya yang diproses hukum.
"Mungkin ini jalan saya di polisi cuma sampai di sini. Tapi mungkin di lain waktu saya bisa berbuat yang terbaik untuk keluarga saya. Kok dia tega gitu loh memperlakukan saya dan keluarga saya seperti ini, saya nggak punya salah apa-apa dengan Teddy Minahasa dan keluarga. Terima kasih Yang Mulia," ujar Dody.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
BACA JUGA:Ayah AKBP Dody Mengaku Ditelpon Teddy Minahasa, Diajak Bersekutu di Persidangan
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.