Terbaru! KUR BNI 2023 Tersedia Plafon Rp 100 Juta Tanpa Agunan dan Cicilan 60 Bulan, Pengajuannya Bisa Online

Kamis 16-03-2023,12:09 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengajuan Kredit Usaha Rakyat Bank Negara Indonesia (KUR BNI) Tahun 2023 telah dibuka untuk masyarakat.

KUR BNI 2023 ini seiring program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan atau kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam pelaksanaannya, KUR BNI 2023 tersedia plafon pinjaman hingga Rp 100 Juta untuk tanpa agunan dan juga tersedia tenor cicilan hingga 60 bulan.

BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR BNI 2023 Melalui Online dan Offline

Lebih dari itu, KUR BNI 2023 juga menawarkan suku bunga efektif 6 persen per tahun.

Tentu, dengan penawaran program KUR BNI 2023 ini masyarakat perorangan atau pelaku UMKM bisa mendapatkan pembiayaan untuk mengembangkan usahanya, sesuai kemampuan dan kebutuhan atau pilihan masing-masing.

Diketahui, KUR BNI 2023 tersebut dapat diperoleh pelaku usaha baik untuk modal usaha, kerja, maupun investasi.

Sesuai ketentuan terbaru, kredit atau pembiayaan dengan plafon maksimal Rp 100 juta tidak dipersyaratkan adanyaagunan tambahan.

Selanjutnya, KUR Khusus atau KUR dengan plafon sampai dengan Rp500 juta per Penerima KUR diberikan bagi yang tergabung dalam suatu kelompok yang memiliki mitra usaha.

BACA JUGA:KUR BCA 2023 Dengan Plafon Hingga Rp 500 Juta Dibuka, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

Adapun kelebihannya, pengajuan KUR BNI 2023 dengan plafon hingga 100 juta tanpa agunan. Sedangkan di atasnya hingga Rp 500 juta diharuskan memakai jaminan tambahan.

Jenis kredit yang diberikan melalui KUR BNI 2023 meliputi kredit modal kerja dan kredit investasi.

Bagi usaha produktif diatur dalam ketentuan pemerintah meliputi sektor pertanian, perikanan, perdagangan, pengolahan, dan jasa lainnya.

Syarat Pengajuan KUR BNI 2023, sebagai berikut:

- WNI (Warga Negara Indonesia) perseorangan, badan usaha, anggota keluarga dari karyawan berpenghasilan tetap, TKI purna tugas dari luar negeri, atau buruh terdampak PHK yang menjalankan usaha produktif.

Kategori :