Foto-Foto Mesra Bidan Bohay Diketahui, Bikin Emosi, Begini Aksi Mantri Suntik Kades Sampai Mati

Kamis 16-03-2023,16:30 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

“Untuk lebih jelasnya mengenai isi zat tersebut penyidik masih menunggu dari ahli Balai POM. Hasil pemeriksaan ahli tersebut akan kami sampaikan nanti (setelah ada hasil pemeriksaan ahli-red),” kata mantan Kapolres Tulang Bawang, Lampung itu.

Sedangkan terkait motif pembunuhan dengan menyuntik cairan kepada Kades Curuggoong, diungkap polisi bahwa ada isu perselingkuhan.

Bidan NN, istri mantri Suhendi mengaku mempunyai hubungan asmara dengan Kades Salamunasir.

BACA JUGA:Kades Disuntik Mantri Pakai Cairan Racun di Kabupaten Serang Sampai Tewas, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Terbaru! KUR BNI 2023 Tersedia Plafon Rp 100 Juta Tanpa Agunan dan Cicilan 60 Bulan, Pengajuannya Bisa Online

Dari hasil pemeriksan diketahui hubungan terlarang antara NN dengan Kades Salamunasir tersebut terjalin sejak pertengahan 2022 atau sekitar delapan bulan lalu.

"Ditemukan bahwa hubungan asmara istri tersangka dengan korban sudah terjadi kurang lebih delapan bulan. Dalam perjalanannya memang pernah tersangka mengingatkan atas permasalahan itu sudah diselesaikan secara musyawarah," kata AKBP Hujra.

Mantri Suhendi diduga emosi setelah menemukan foto-foto di handphone milik sang istri yang merupakan bidan keliling di Desa curuggoong.

Diketahui, Minggu 12 Maret 2023 siang, tersangka mendatangi rumah korban. Mulanya, tersangka ingin mengonfirmasi mengenai foto-foto mesra yang disimpan di telepon genggam istrinya tersebut.

BACA JUGA:Janda Muda Disetubuhi Tetangga di Banten, Alasan Mengantar ke Tempat Kerja, Begini Modusnya

BACA JUGA:KUR BCA 2023 Dengan Plafon Hingga Rp 500 Juta Dibuka, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

Namun, Salamunasir membantah foto mesra dengan bidan NN tersebut, sehingga terjadi cekcok.

Percekcokan antara keduanya terjadi hingga berujung Mantri Suhendi nekat menyuntik dua cairan ke punggung Kades Salamunasir.

Korban kejang-kejang dan sampai terjatuh. Oleh Mantri Suhendi, Kades Salamunasir dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan.

Kuasa Hukum Suhendi, Raden Elang Yayan Mulyana mengatakan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 388 KUH Pidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal.

“Dalam gelar perkara kemarin (Senin, 13 Maret 2023-red), penyidik menerapkan Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana,” ungkap Yayan, seperti telah tayang di radarbanten (Disway National Network).

Kategori :