Kades Curug Goong yang Tewas Disuntik Mati Suami Bidan Bohay Ternyata Pakai 2 Zat Cairan Ini, Pantas Teriak 'Mah Aa Disuntik Mati'

Minggu 19-03-2023,20:21 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Dua zat cairan tersebut diisi oleh pelaku masing-masing sebanyak 5 cc.

"Jarum suntik yang di dalamnya sudah diisi dengan dua zat cairan masing-masing 5 cc, yang masuk ke dalam suntukan terdapat 10 cc," terangnya.

BACA JUGA:Lengkap! Tarif hingga Cara Perpanjang SIM 2023

Menunggu Hasil BPOM

Pihak penyidik telah menetapkan mantri RSUD Banten, Suhendi, sebagai tersangka.

Terkait hasil uji zat cairan yang disuntikan oleh mantri RSUD Banten, Suhendi, terhadap Kades Curug Goong, Alamunasir, tengah didalami.

Dalam hal ini kepolisian menyerahkan zat cairan yang digunakan Suhendi untuk menyuntik Kades, kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Untuk lebih jelasnya mengenai isi zat tersebut, penyidik masih menunggu dari ahli BPOM," jelas Hujra.

Atas perbuatannya pelaku telah dijerat hukum berlapis dengan Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan Korban Meninggal.

BACA JUGA:Aksi Panggung Memukau Johnny Stimson di Jakarta Concert Week 2023, 20 Lagu Menguncang Plenary Hall JCC Senayan

Bukan Pasal 340 KUHP

Hujra menjelaskan, alasan penyidik tak menetapkan Pasal 340 KUHP di kasus ini karena tak ada alat bukti yang menunjukkan tersangka telah merencanakan pembunuhan berencana terhadap korban.

“Untuk penambahan Pasal 340 kami masih menunggu hasil pemeriksaan ahli,” ujar Hujra dikonfirmasi, Kamis 16 Maret 2023.

Menurut pengakuan mantri RSUD Banten itu, pelaku hanya berniat agar Kades Curug Goong, Alamunasir, hanya lemas saja.

“Menurut pengakuannya tidak ada niat untuk membunuh, dia (Suhendi-red) hanya ingin korban lemas,” ujar Kuasa hukum pelaku, Yayan.

BACA JUGA:Polisi Amankan 46 Kondom dan 5 PSK di Bawah Umur dari Tempat Perdagangan Orang Jakarta Barat

Kategori :