Dua zat cairan tersebut diisi oleh pelaku masing-masing sebanyak 5 cc.
"Jarum suntik yang di dalamnya sudah diisi dengan dua zat cairan masing-masing 5 cc, yang masuk ke dalam suntukan terdapat 10 cc," terangnya.
BACA JUGA:Lengkap! Tarif hingga Cara Perpanjang SIM 2023
Menunggu Hasil BPOM
Pihak penyidik telah menetapkan mantri RSUD Banten, Suhendi, sebagai tersangka.
Terkait hasil uji zat cairan yang disuntikan oleh mantri RSUD Banten, Suhendi, terhadap Kades Curug Goong, Alamunasir, tengah didalami.
Dalam hal ini kepolisian menyerahkan zat cairan yang digunakan Suhendi untuk menyuntik Kades, kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Untuk lebih jelasnya mengenai isi zat tersebut, penyidik masih menunggu dari ahli BPOM," jelas Hujra.
Atas perbuatannya pelaku telah dijerat hukum berlapis dengan Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan Korban Meninggal.
Bukan Pasal 340 KUHP
Hujra menjelaskan, alasan penyidik tak menetapkan Pasal 340 KUHP di kasus ini karena tak ada alat bukti yang menunjukkan tersangka telah merencanakan pembunuhan berencana terhadap korban.
“Untuk penambahan Pasal 340 kami masih menunggu hasil pemeriksaan ahli,” ujar Hujra dikonfirmasi, Kamis 16 Maret 2023.
Menurut pengakuan mantri RSUD Banten itu, pelaku hanya berniat agar Kades Curug Goong, Alamunasir, hanya lemas saja.
“Menurut pengakuannya tidak ada niat untuk membunuh, dia (Suhendi-red) hanya ingin korban lemas,” ujar Kuasa hukum pelaku, Yayan.
BACA JUGA:Polisi Amankan 46 Kondom dan 5 PSK di Bawah Umur dari Tempat Perdagangan Orang Jakarta Barat