Padahal BPN Jakarta Selatan sebenarnya dapat menerangkan proses terbitnya SHM nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika tersebut.
BACA JUGA:Alasan Heru Pilih Uus Kuswanto Sebagai Walikota Jakarta Barat: Rotasi Biasa, Agenda Rutin
BPN Jakarta Selatan berusaha menyimpan rapat keterlibatan oknum BPN yang bekerja sama dengan mafia tanah atas terbitnya SHM nomor 11142/Bintaro/2019.
Sementara itu Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika memilih untuk bungkam.
Tidak mau menjelaskan asal usul tanah yang menjadi dasar penerbitan SHM nomor 11142/Bintaro/2019 dan menerangkan membeli tanah tersebut dari siapa.