Protes Ahli Waris Haji Nimun Perjuangkan Tanah Rp 44 Miliar Sempat Tak Digubris, Kedok Oknum BPN jadi Mafia Tanah Ketahuan

Senin 20-03-2023,20:36 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

Padahal BPN Jakarta Selatan sebenarnya dapat menerangkan proses terbitnya SHM nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika tersebut. 

BACA JUGA:Alasan Heru Pilih Uus Kuswanto Sebagai Walikota Jakarta Barat: Rotasi Biasa, Agenda Rutin

BPN Jakarta Selatan berusaha menyimpan rapat keterlibatan oknum BPN yang bekerja sama dengan mafia tanah atas terbitnya SHM nomor 11142/Bintaro/2019.

Sementara itu Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika memilih untuk bungkam. 

Tidak mau menjelaskan asal usul tanah yang menjadi dasar penerbitan SHM nomor 11142/Bintaro/2019 dan menerangkan membeli tanah tersebut dari siapa.

Kategori :