Protes Ahli Waris Haji Nimun Perjuangkan Tanah Rp 44 Miliar Sempat Tak Digubris, Kedok Oknum BPN jadi Mafia Tanah Ketahuan

Senin 20-03-2023,20:36 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Protes keras ahli waris Haji Nimun perjuangkan tanah senilai Rp 44 miliar sempat tidak digubris.

Meskipun pada akhirnya ahli waris Haji Nimun menang gugatan melalui putusan nomor 743/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dan surat keterangan ikrah nomor W10.U3/2420/HK.02/2/2023.

Dalam surat tersebut menyatakan sertifikat hak milik (SHM) 11142/Bintaro/2019 atas nama Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika tidak sah. 

Dengan begitu tanah seluas 4.464 M2 senilai Rp 44 Miliar yang berasal persil 101 dan girik 1340 adalah milik ahli waris Haji Nimun bin Haji Midan yang tidak pernah diperjual-belikan.

BACA JUGA:Berkas P21 AG Rampung, Besok Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

BPN Jakarta Selatan kemudian diminta untuk membatalkan SHM nomor 11142/Bintaro/2019 tersebut. 

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan SHM nomor 11142/Bintaro/2019 diperoleh dari data yuridis yang tidak benar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak melibatkan perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat 3 Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. 


PN Jakarta Selatan Menyatakan Tanah di Jalan Mawar Bintaro Senilai Rp 44 Miliar Milik Ahli Waris Haji Nimun -M. Ichsan-

Diduga oknum BPN ikut menandatangani SHM nomor 11142/Bintaro/2019 yang dikeluarkan oleh BPN Jakarta Selatan tersebut. 

BACA JUGA:4 Contoh Kerja Sama ASEAN di bidang Sosial Budaya dan Politik, Simak Baik-baik

Terbongkarnya mafia tanah yang merampas tanah milik Haji Nimun terungkap ketika Kelurahan Bintaro melakukan sosialisasi kepada warga yang terkena proyek normalisasi kali Pesanggrahan pada tahun 2019. 

Ahli waris Haji Nimun sangat terkejut karena tidak ada namanya dalam daftar warga yang tanahnya terkena pelebaran Kali Pesanggrahan. 

BACA JUGA:Hubungan Gelap Bidan Bohay dan Kades Dikira Sudah Kandas, Mantri Penyuntik Mati 'Tertipu'

Pihak Kelurahan Bintaro hanya menjelaskan jika pemilik tanah yang terkena pelebaran Kali Pesanggrahan adalah Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika yang memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik (SHM) nomor 11142/Bintaro/2019. 

Akibat Protes ahli waris Haji Nimun tidak digubris oleh Kelurahan Bintaro, maka diadakan pertemuan mediasi pada tanggal 10 November 2020 di Kantor Kecamatan Pesanggarahan yang dihadiri oleh Camat Pesanggrahan, Lurah Bintaro, Ketua RT, Ketua RW, Polsek Pesanggrahan, BPN Jakarta Selatan, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Propinsi DKI Jakarta, ahli waris Haji Nimun serta keluarga Octa Raharjo dan Bunad Tjatnika.

Pertemuan tersebut tidak menghasilkan keputusan apapun. Camat, Lurah dan BPN Jakarta Selatan tidak memberikan penjelasan apapun mengenai beralihnya tanah milik Haji Nimun menjadi milik Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika walaupun tidak pernah terjadi jual beli tanah oleh ahli waris Haji Nimun. 

Kategori :