Ketiga, melakukan kampanye secara nasional maupun internasional.
Keempat, mengumpulkan petisi sejuta tanda tangan menolak omnibus law
Kelima, melakukan kampanye terbuka jangan pilih partai politik yang pro omnibsu law. Jangan pilih calon presdien yang mendukung omnibus law. Dan jangan pilih calon legsilatif yang duduk di Panja Baleg omnibus law.