JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan pihak Mario Dandy Satriyo dan AG pada Anastasia Pretya Amanda berpotensi dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan tadinya kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.
"Ada kemungkinan, memang sebelumnya kita LP nya ke Krimsus di awal, karena langsung kesini jadi kesini dulu deh," katanya kepada awak media, Senin 27 Maret 2023.
BACA JUGA:Hasil Lomba MotoGP Portugal 2023, Mimpi Buruk Marc Marquez Kembali Terulang
BACA JUGA:Kapal BBM Pertamina Terbakar di Perairan Mataram, Begini Nasib Stok BBM di Bali dan NTB
"Tidak menutup kemungkinan akan dilarikan ke Krimsus," tambahnya.
Kemungkinan dilimpahkannya kasus tersebut lantaran ada unsur Undang-undang ITE.
"Mungkin kita juga ada kaitannya dengan ITE, jadi kita lebih cocoknya ke Krimsus, laporan kita tentang Undang-undang ITE, karena dia menggunakan media," ucapnya.
BACA JUGA:5 Varian Teh Poci Bubuk Kekinian, Kesegarannya Bisa Temani Waktu Berbuka Puasa
BACA JUGA:Gaji Guru Penggerak Diungkap Kemendikbud: Siapkan Tunjangan Dukung Kegiatan
Dalam penyelidikan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan pihak Mario dan AG pada Anastasia Pretya Amanda akan memanggil beberapa saksi.
Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan akan ada tiga saksi yang diperiksa dari pihaknya.
"Hasil pemeriksaan ini tentunya kan nanti saksi-saksi, dilanjutkan dari saksi yang kita sampaikan ada tiga orang ya. jadi proses nanti mungkin," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin 27 Maret 2023.
BACA JUGA:Gaji Guru Penggerak Diungkap Kemendikbud: Siapkan Tunjangan Dukung Kegiatan
BACA JUGA:Amanda Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Mario Dandy Seret Nama Kliennya