Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka Mahfudz Abdullah mengganti namanya.
Disebutkan, Mahfudz mengganti namanya menjadi Abi Hafidz Al-maqdisy. Hal tersebut dilakukan agar tidak diketahui identitasnya sebagai residivis.
"Kemudian tersangka agar tidak ketahuan pernah melakukan yang sama (Penipuan,red), kemudian yang bersangkutan mengganti namanya," ucapnya.