JAKARTA, DISWAY.ID - 10 tempat dalam penyidikan dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag) digeledah oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, sedikitnya 650-an dokumen terkait minyak goreng yang telah disita.
Lanjut Febrie, ratusan dokumen tersebut nantinya bisa menjadi alat-alat bukti.
BACA JUGA:Kendarai Mobil Pajero, Komplotan Pencuri Kuras Toko Emas di Tangerang
“Alat-alat bukti yang disita itu, nantinya didalami untuk bahan pembuktian dalam perkara tersebut," ujar Febrie Adriansyah, dikutip dari PMJ NEWS, pada 25 April 2022.
Febrie menambahkan, titik-titik penggeledahan yang sudah dilakukan timnya sejak awal April 2022 lalu. Di antaranya, penggeledahan dilakukan di Kementerian Perdagangan di Jakarta.
"Penggeledahan di Kemendag itu dilakukan dua kali," ucapnya.
BACA JUGA:Selesai Direvitalisasi, Makin Cakep, Namanya Kini Tebet Eco Park
Penggeledahan di Kemendag tersebut, juga dilakukan di ruang kantor Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. Penggeledahan di Kemendag tersebut, juga dibarengi aksi serupa di rumah kediaman tersangka IWW.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap awal mula terbongkarnya mafia minyak goreng di tubuh Kementrian Perdagangan (Kemendag).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, penyidikan minyak goreng telah dilakukan sejak 4 April 2022.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun Rp 1000 per Gram, Senin 25 April 2022
Namun sebelumnya kata dia, pihaknya telah mengamati kelangkaan minyak goreng yang terjadi di tanah air sejak akhir 2021 silam.
Febrie menjelaskan, mengacu pada Kementrian Perdagangan Nomor 29 dan diubah dengan Permendag Nomor 170 di bulan Maret 2022 dimana mengatur Domestic Market Obligation (DMO), maka seharusnya minyak goreng tidak langka dan tersedia.
"Dan kita sejak awal sudah melakukan pengamatan bagaimana ekspor yang dilakukan sehingga kita dapat memastikan dengan 20 persen (pada Peraturan nomor 29) atau 30 persen (perubahan Maret 2022, Permendah Nomor 170) seharusnya barang tersebut ada, tapi karena kelangkaan sehingga kejaksaan melakukan penelusuran," jelasnya, mengutip siaran langsung jumpa pers, Jumat 22 April 2022.