Menurut Enita, Mangatta telah melampaui kewenangan sebagai pengacara.
“Ini kan baru diduga gitu loh kaya kita melaporkan mereka kan kita duga mereka melakukan pencemaran nama baik yang paling tidak adalah pihak penyidikan, pengadilan yang nanti berproses terbukti atau tidaknya,” ujar Enita.