“Syarat kedua adalah terbenamnya matahari di akhir hari dari Ramadhan. Maka orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari tersebut, maka wajib zakat fitrah atas dirinya. Baik ia meninggal setelah mampu untuk mengeluarkan zakat atau sebelum mampu. Berbeda hukumnya bagi bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari. Sedangkan orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) maka tidak wajib zakat bagi dirinya, berbeda hukumnya bagi bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari” (Dr. Musthafa Said al-Khin dan Dr. Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i, juz 1, hal. 150)
Sedangkan ketika seseorang mempercepat (ta’jil) pembayaran zakat di awal Ramadhan, lantas ketika pertengahan Ramadhan ia meninggal, maka harta yang dikeluarkan atas nama zakat tersebut hakikatnya bukanlah zakat, tapi sedekah, sebab ia tidak menemui salah satu masa yang mewajibkan zakat, yakni awal Syawal.
BACA JUGA:Daftar 108 Lembaga Amil Zakat Tidak Memiliki Izin Dirilis Kemenag, Termasuk Punya BUMN
Penjelasan ini seperti dijelaskan dalam kitab Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj:
فلو مات المالك أو تلف المال أو بيع لم يقع المعجل زكاة
“Jika orang yang memiliki harta meninggal atau harta yang dizakati rusak atau hartanya dijual (dalam kasus zakat mal), maka benda yang dipercepat atas nama zakat tidak berstatus sebagai zakat” (Syekh Rajab Nawawi, Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj, Juz 1, Hal. 290)
Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa orang yang meninggal di bulan Ramadhan, tidak wajib baginya membayar zakat.
Bila terlanjur menunaikannya saat masih hidup, maka ia tetap mendapat pahala dari pemberiannya itu, tapi dalam status sedekah, bukan zakat fitrah. Wallahu a’lam.