Daftar 108 Lembaga Amil Zakat Tidak Memiliki Izin Dirilis Kemenag, Termasuk Punya BUMN

Daftar 108 Lembaga Amil Zakat Tidak Memiliki Izin Dirilis Kemenag, Termasuk Punya BUMN

108 lembaga Amil Zakat tidak memiliki izin dari Kemenag tersebut tersebar di barbagai wilayah Tanah Air, mulai dari kabupaten kota, instansi pendidikan, LSM hingga BUMN.- Mufid Majnun-Unsplash

JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak Kementerian Agama mengumumkan 108 lembaga Amil Zakat di tanah air yang tidak memiliki izin dari Kemenag.

108 lembaga Amil Zakat tidak memiliki izin dari Kemenag tersebut tersebar di barbagai wilayah Tanah Air, mulai dari kabupaten kota, instansi pendidikan, LSM hingga BUMN.

Kamaruddin Amin selaku Dirjen Bimas Islam menjelaskan jika Kemenag mencata ada 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kemenag.

BACA JUGA:Sejarah Gucci yang Tak Banyak Diketahui; Inspirasi, Bamboo Bag Fenomenal Hingga Drama Keluarga Berujung Tragis

BACA JUGA:Update BBM Hari Ini: Cek Persaingan Harga BBM Pertamina Hingga Shell, Ada yang Turun Sampai Rp 2.350/Liter

Meskipun demikian, Kamaruddin juga menyampaikan jika terdapat 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang telah memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama

Menurut Kamaruddin, aturan dan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. 

Sedangkan pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Ukraina Melunjak, Setelah Dikirim Tank Malahan Minta Rudal Jarak Jauh

BACA JUGA:Mahfud MD Tanggapi Pledoi Richard Eliezer: Kamu Jantan, Ferdy Sambo?

Adapun persyaratan tentang Pengelolaan Zakat antara lain:

a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial.

b. berbentuk lembaga berbadan hukum.

c. mendapat rekomendasi dari Baznas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: