Daftar 108 Lembaga Amil Zakat Tidak Memiliki Izin Dirilis Kemenag, Termasuk Punya BUMN

Daftar 108 Lembaga Amil Zakat Tidak Memiliki Izin Dirilis Kemenag, Termasuk Punya BUMN

108 lembaga Amil Zakat tidak memiliki izin dari Kemenag tersebut tersebar di barbagai wilayah Tanah Air, mulai dari kabupaten kota, instansi pendidikan, LSM hingga BUMN.- Mufid Majnun-Unsplash

d. memiliki pengawas syariat.

e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya.

f. bersifat nirlaba.

g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat. 

h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

BACA JUGA:Brandon Scheunemann Lengkapi 6 Pemain Baru U20 yang Dipanggil Shin Tae-yong untuk TC di Jakarta, Berikut Sosoknya!

BACA JUGA:3 Jabatan Utama Baru ASN 2023, Menteri PANRB Beri Penjelasan

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib untuk segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin.

Selain itu Kamaruddin juga mengungkan jika lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 38 yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

BACA JUGA:10 Kuliner Jakarta Wajib Disambangi, Makanan Legend Sejak Tahun 60an

BACA JUGA:Legenda Arsenal Sarankan MU Korbankan Martial Demi Harry Kane: Plus Tambah Uang

Menurut Kamaruddin, pihak Kemenag sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin sebagai upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut. 

“Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” harap Kamaruddin.

108 lembaga Amil Zakat tidak memiliki izin dari Kemenag:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: