JAKARTA, DISWAY.ID – Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan 9 senjata api tak berizin dan status Dipo Mahendra akan jadi DPO jika mangkir dalam pemanggilan.
Penetapan ini dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah dilakukannya gelar perkara beberapa waktu lalu.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim Polri menjelaskan jika pihaknya akan memanggil Dito dengan status sebagai tersangka.
Menurut Brigjen Pol Djuhandhani, jika Dito mangkir dalam pemanggilan ini, maka statusnya akan menjadi DPO atau masuk dalam daftar pencarian orang.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Penitipan Kucing di Jakarta Saat Ditinggal Mudik, Anabul Auto Betah!
“Kita akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami tetapkan sebagai DPO,” terang Brigjen Pol Djuhandhani.
Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Sebelumnya Dito sudah dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebanyak dua kali Senin 3 April dan Kamis 6 April 2023 untuk dimintai keterangan atas kasus TTPU, namun Dito mangkir dalam dua pemanggilan tersebut.
Kemudian pihak KPK melakukan penggeledahan dan menemukan 9 senjata api tanpa izin.
BACA JUGA:Pelabuhan Merak Mulai Dipadati Pemudik, Loading Sepeda Motor dan Kendaraan Penumpang Dipisah
BACA JUGA:125 Titik Rawan Kejahatan di Jalur Arteri Selama Mudik Lebaran 2023 Dijaga Kepolisian
Setelah melakukan gelar perkara, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal oleh pihak Bareskrim Polri.
Brigjen Pol Djuhandhani menjelaskan jika penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal setelah gelar perkara yang dihadiri oleh tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri.
Menurut Brigjen Pol Djuhandhani para peserta yang ikut dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status hukum Dito Mahendra menjadi tersangka.