Puluhan Ribu Buruh Siap Rayakan May Day 2023 di Jakarta, Berikut 6 Tuntutan Buruh

Jumat 28-04-2023,11:15 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Terget Persebaya Surabaya Liga 1 Musim 2023/2024, Aji Santoso: Tambah Pemain Asing Demi Gelar Juara

Memang diatur mengenai pembatasan mana saja yang boleh di outsourcing, tetapi akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah.

"Itu artinya, Pemerintah telah memposisikan diri menjadi agen outsourcing," kata Said Iqbal.

Hal lain yang dipermasalahkan adalah buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, PHK dipermudah, istirahat panjang 2 bulan dihapus dan buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah.

BACA JUGA:Waspada Love Scam Dari Dalam Lapas, Ancam Sebar VCS Setelah Berhasil Kelabui Korban

BACA JUGA:Prabowo Subianto Beberkan Kriteria Cawapresnya

Tal sampai disitu, buruh yang bekerja 5 hari dalam seminggu hak cuti 2 harinya dihapus dan jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur 4 jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat.

"Isu selanjutnya di klaster ketenagakerjaan adalah buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus," kata Said Iqbal.

Kategori :