JAKARTA, DISWAY.ID -- Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa menjalani sidang dengan agenda pembacaan Duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat 28 April 2023.
Dalam sidang, Teddy dengn tegas menolak replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Secara umum saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan tuntutan, serta replik yang disampaikan jaksa penuntut umum," ujar Teddy membacakan Duplik di rumah sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat 28 April 2023.
BACA JUGA:Kecelakaan SB Evelyn Calisca 01, Kapal Terbalik 12 Penumpang Tewas
Dalam bacaan Dupliknya Teddy mengatakan penolakan dakwaan JPU yang dilakukan dirinya dan tim kuasa hukum, bukanlah tanpa dasar dan tidak mengada-ada.
Penolakan Dakwaan tersebut kata Teddy dilandasi dengan fakta yang telah terungkap di persidangan.
"Keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP tidak ada satu pun yang mampu membuktikan bahwa saya terlibat dalam kasus ini.
"Justru dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat rapuh tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong," ujar Teddy.
BACA JUGA:Ini Trik Menambahkan Efek Suara Wanita di TikTok yang Sedang Populer
Teddy menilai JPU hanya menggunakan keterangan terdakwa lain, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti yang memberikan keterangan dalam sidang sebelumya.
Teddy juga menjelaskan alat bukti berupa percakapan di aplikasi WhatsApp dinyatakan tidak sah menurut ahli digital forensik Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto dan ahli yang didatangkan penasihat hukumnya, Ruby Alamsyah.
Dalam hal tersebut, Teddy menegaskan dirinya dan juga tim kuasa hukumnya menolak segala dakwaan JPU
"Dengan minimnya alat bukti untuk menyatakan saya bersalah dalam kasus ini, jaksa penuntut umum tidak segan segan melakukan praktik rekayasa dan manipulasi alat bukti dengan tujuan agar pembuktian terlihat sempurna," ujarnya.
BACA JUGA:Teddy Minahasa Bacakan Isi Duplik Berjudul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'
Dalam sidang sebelumnya dalam dakwaan JPU, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati akibat diduga mengendalikan pusaran peredaran narkoba dan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.