JAKARTA, DISWAY.ID-Penyidik Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk pengusaha Dito Mahendra.
Diketahui, pengusaha Dito Mahendra kembali mangkir saat pemeriksaan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Selasa, 2 Mei 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan Dito tak memiliki itikad baik untuk menghadiri panggilan penyidik.
BACA JUGA:Dito Mahendra Bakal Masuk DPO jika Kembali Mangkir dalam Pemeriksaan
"Penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan dan melakukan upaya upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan peraturan lain. Baik itu upaya pemanggilan orang orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa, 2 Mei 2023.
Ia memastikan proses penyelidikan itu sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Kami tetap melaksanakan penyidikan secara profesional dan melalui tahapan yg diatur oleh undang," tuturnya.
BACA JUGA:Pernyataan Telak Bareskrim Polri Tanggapi Mangkirnya Dito Mahendra: Kita Cari Keberadaanya
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk mencekal Dito.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan," ungkapnya.
Sebelumnya, olri telah memanggil Dito sebanyak ldua kali pada Senin, 3 April 2023 dan Kamis 6 April 2023 lalu untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumahnya.
BACA JUGA:Bareskrim Periksa Dito Mahendra Sebagai Tersangka Hari Ini
BACA JUGA:Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra, Berikut Pasal yang Dikenakan
Namun, Dito tak hadir pada kedua pemanggilan tersebut. Hingga pada Senin, 17 April 2023 lalu, penyidik menggelar perkara dan memutuskan untuk menetapkan Dito sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik," kata dia.