Dito Mahendra Bakal Masuk DPO jika Kembali Mangkir dalam Pemeriksaan

Dito Mahendra Bakal Masuk DPO jika Kembali Mangkir dalam Pemeriksaan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan pertama terjadi di Bima, NTB, Rabu, 31 Mei 2023.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemanggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra pada Selasa, 2 Mei 2023.

Dito akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan berharap agar Dito Mahendra hadir dan bersikap kooperatif pada pemeriksaan hari ini. 

"Harapan kita yang bersangkutan hadir. Jadi sekali lagi belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun penasihat hukumnya untuk hadir," ujar Ramadhan kepada wartawan. 

BACA JUGA:Wanita Ini Jual 20 Kotak Janin, Jantung, Alat Kelamin dan Paru-paru Seharga Rp 165 juta di Facebook

Jenderal bintang satu itupun mengultimatum akan memberikan tindak tegas dengan memasukkan pengusaha tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang, untuk yang bersangkutan, gitu ya," kata dia. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah dipanggil pada Jumat, 28 April 2023 lalu. Namun, pada pemanggilan tersebut Dito maupun kuasa hukumnya tidak hadir. 

Dengan demikian, Dito sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Pemanggilan itu dua kali saat statusnya masih sebagai saksi pada Senin, 3 April 2023 dan Kamis 6 April 2023 dan satu kali setelah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Bareskrim Buru Penyebar Pertama Video Hoax Kebocoran Hasil Pemilu 2024

Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra tersangkut kasus kepemilikan senjata api ilegal. Senjata api tersebut ditemukan oleh KPK pada saat penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 13 Maret 2023.

Dari penggeledahan itu, ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: