Pernyataan Telak Bareskrim Polri Tanggapi Mangkirnya Dito Mahendra: Kita Cari Keberadaanya

Pernyataan Telak Bareskrim Polri Tanggapi Mangkirnya Dito Mahendra: Kita Cari Keberadaanya

Bareskrim Polri menyebut Dito Mahendra masih misterius. Beberapa kali dia pulang ke rumahnya dan lolos begitu saja. Licin sekali.--PMJ NEWS

JAKARTA, DISWAY.ID - Dito Mahendra kembali mangkir dari pemeriksaan pihak penyidik Dir Tipidum Bareskrim Polri.

Status Dito Mahendra juga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kehadirannya belum juga terlihat.

Menyikapi hal ini, Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan saat ini pihaknya sedang memburu Dito Mahendra.

"Ini sedang kita cari keberadaannya," ucap Djuhandhani di Jakarta, Sabtu 29 April 2023.

BACA JUGA:Kuat Dugaan AKBP Buddy Towoliu Bunuh Diri Akibat Depresi dengan Penyakit, Kabid Humas PMJ: Dua Minggu Lalu Jalani Operasi

Untuk diketahui, seharusnya Dito Mahendra menjalani pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan senjata api ilegal kemarin.

Tetapi, Dito tidak hadir dalam panggilan penyidikan itu.

"Tak hadir," tandas Djuhandhani menegaskan.

Misteri Keberadaan Dito Mahendra

Keberadaan Dito Mahendra masih juga jadi misteri di tengah statusnya yang sudah jadi tersangka.

BACA JUGA:Innalilahi, Diduga Tertabrak Kereta, Kasatnarkoba Polres Jaktim Ditemukan Tewas di Jatinegara

Menyikapi hal ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri buka suara.

Penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik bersama perwakilan Itwasum, Divisi Hukum, Propam, dan Wasidik Polri

"Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, dilansir pada 18 April 2023.

BACA JUGA:Diduga Bunuh Diri, Kasat Narkoba Polres Jaktim AKBP Buddy Towoliu Tewas Tertabrak Kereta Api

Kabareskrim Jenderal Polisi Agus Andrianto juga telah memerintahkan penyidik untuk melakukan penegakan hukum terhadap Dito Mahendra setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) apabila Dito Mahendra tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads