Profesi 3 Tersangka Atas Kepemilkan Senjata Penembak Kantor MUI Terungkap, Satu Orang Bukan Sembarangan

Selasa 09-05-2023,18:23 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya tetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga beberkan Ketiga tersangka berinisial D, N, dan H diduga terlibat dalam kasus kepemilikan senjata air gun.

Belakangan diketahui senjata air gun tersebut digunakan pelaku Mustopa untuk melakukan penembakan.

"Iya sudah ditetapkan tersangka," ujar AKBP Indrawienny Panjiyoga, Selasa 9 Mei 2023.

Kendati demikian, Panjiyoga belum berbicara banyak terkait penetapan ketiga orang tersebut menjadi tersangka. Ia hanya menyampaikan bahwa mereka sudah ditahan.

BACA JUGA:Penyuplai Senjata ke Pelaku Penembakan Kantor MUI Jadi Tersangka

"Sudah ditahan juga,” kata Panji.

Di samping itu, polisi juga mengungkapkan tersangka pelaku penembak kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat membeli senjata air gun dengan harga Rp 5,5 juta.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Indrawienny Panjiyoga mengatakan, proses jual beli senjata melibatkan tiga orang berinisial D, H, dan N.

BACA JUGA:Gelar Perkara Anak Kombes Abu Bakar Tabrak Pelajar di Pasar Minggu, Keluarga Korban Bawa Dokumen Olah TKP Sendiri

“Membayar Rp5,5 juta,” ujar Panjiyoga dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 5 Mei 2023. 

Panjiyoga menuturkan, 3 orang tersebut mempunyai profesi yang berbeda, yaitu N sebagai guru honorer, dan D bukan orang sembarangan karena berprofesi sebagai polisi kehutanan, dan H yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Kategori :