Penyuplai Senjata ke Pelaku Penembakan Kantor MUI Jadi Tersangka
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga.-M Ichsan/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyedia senjata dalam kasus penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditetapkan jadi tersangka.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan sebanyak tiga orang ditetapkan tersangka.
Dimana, mereka yang menyediakan senjata untuk pelaku penembakan kantor MUI ialah berinisial D, N dan H selaku pedagang air gun.
BACA JUGA:Sahroni Semprot Bima Tiktoker Lampung, Terungkap Dulu Sayang Kini Berang
Diungkapkannya, ketiga orang tersebut telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan.
"Iya sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan juga," katanya kepada awak media, Selasa 9 Mei 2023.
Meski begitu, pihaknya belum menjelaskan lebih jauh terkait penetapan tersangka dan penahanan ketiga orang tersebut.
Sebelumnya, Penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Selasa lalu, ternyata memakai senjata jenis pistol airgun yang dibeli pelaku seharga Rp 5,5 juta di Lampung. Siapa pemilik aslinya?
Dalam keterangan terbarunya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan senjata tersebut dibeli pelaku dari seseorang berinisial H di Lampung.
"H memiliki profesinya adalah jual beli airsoft gun dan air gun," katanya kepada awak media saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 5 Mei 2023.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Teddy Minahasa Sebut Pertimbangan Majelis Hakim Replika Dari Jaksa
Sedangkan, Kasubdit Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak Polda Metro Jaya, AKBP Museni menjelaskan Mustopa NR membeli senjata seharga 5,5 juta.
Disebutkan, awalnya pelaku menghubungi kenalannya bernisial D pada 21 Februari 2023. Lalu, D berkomunikasi dengan rekannya yang bernama M.
Kemudian dirinya bertanya mengenai senjata air gun yang dicari pelaku. Kemudian, M menghubungi si penjual yaitu H.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: