JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, bahwa pungutan iuran batubara tetap akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn).
Namun, pungutan pajak tersebut dapat direstitusi atau dikembalikan lagi kepada wajib pajak.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif menyatakan saat ini proses pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) batubara masih dalam proses.
Fungsi Mitra Instansi Pengelola (MIP) nantinya bertugas memungut iuran batu bara perusahaan tambang.
BACA JUGA:117 Unit Ioniq 5 Dukung KTT ASEAN 2023 Labuan Bajo
"MIP belum jadi, ditunggu saja. Katanya PPN sudah beres," kata Irwandy.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Rida Mulyana menambahkan, saat ini aturan mengenai MIP batubara sedang difinalisasi.
Adapun perihal pengenaan PPN dalam iuran batubara ini akan tetap dikenakan meski nantinya dapat direstitusi.
“Infonya tuh (PPN) tetap bayar tapi di restitusi jadi dibayarkan lagi,” jelasnya.
BACA JUGA:Jelang Rilis Data Inflasi, Nilai Tukar Rupaih Terhadap Dolar AS Hari Ini Diprediksi Melemah
Restitusi pajak ialah pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang disebabkan karena adanya dua kondisi yakni Wajib Pajak membayar pajak yang seharusnya tidak terutang pajak dan Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya.
Tujuan besar lembaga pungut-salur ini yaitu mendorong terjaminnya pasokan batubara untuk PLN dengan harga US$ 70 per ton dan non kelistrikan seperti semen dan pupuk sebesar US$ 90 per ton.
Adapun skema pungut salur batubara ini akan dikenakan untuk semua batubara yang dijual ekspor maupun domestik di mana pemungutan tersebut dilakukan bersamaan dengan pembayaran royalti.
"Saya pastikan skema pungut salur melalui MIP ini akan menguntungkan semua pihak. Tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan karena skema MIP ini," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif.