Revisi Disertasi Bahlil Tergantung Promotor, Bakal Sidang Ulang?
Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah menyampaikan bahwa hal ini sesuai dengan keputusan dari rapat antara empat organ, di antaranya Dewan Guru Besar, Senat Akademik, Majelis Wali Amanat, dan Badan Penjaminan Mutu Akademik UI.-Annisa Zahro-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia diminta untuk memperbaiki disertasi bertajuk "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berlanjutan di Indonesia".
Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah menyampaikan bahwa hal ini sesuai dengan keputusan dari rapat antara empat organ, di antaranya Dewan Guru Besar, Senat Akademik, Majelis Wali Amanat, dan Badan Penjaminan Mutu Akademik UI.
Rapat yang diselenggarakan pada 4 Maret 2025 tersebut juga membentuk panitia khusus bernama Tim Peningkatan Penjaminan Mutu Akademik SKSG UI.
BACA JUGA:Bahlil Ikhlas Terima Sanksi UI, Janji Bakal Revisi Disertasi Tak Perlu Mengulang dari Awal
BACA JUGA:Joshua Kimmich Tolak Pinangan Arsenal dan Liverpool, Tanda Tangan Kontrak Baru dengan Bayern Munich
"Di pertemuan terbatas empat organ UI, kemudian memutuskan untuk melakukan pembinaan," kata Heri pada konferensi pers di UI Salemba, Jakarta, 7 Maret 2025.
Dalam hal ini, salah satu sanksi yang diberikan ke Bahlil adalah peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini memperhatikan kearifan akademik, semangat perbaikan institusi, dan menjaga integritas akademik.
BACA JUGA:Polres Jaktim Selidiki Penyebab Tewasnya Mahasiswa UKI, Temukan Bukti Ini!
"Keputusan bersama yang diambil oleh empat organ Universitas Indonesia ini telah melalui proses yang transparan dengan tetap mengedepankan validasi data yang akurat serta prinsip keadilan akademik," paparnya.
Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI Arie Afriansyah menambahkan, perbaikan yang dilakukan pada disertasi Bahlil ini akan menyesuaikan ketentuan dari promotor.
"Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan sisi substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan kopromotor," tambahnya pada kesempatan yang sama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
