JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah melakukan penyelidikan atas terjunnya bus PO Duta Wisata di Guci, Tegal beberapa waktu lalu, pihak kepolisian menetapkan sopir bus Romyani sebagai tersangka.
Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), menyebutkan bahwa Romyani tidak berbohong terkait dengan penggunaan handbrake saat bus tersebut terparkir sebelum meluncur ke dalam jurang.
Menurut KNKT kondisi rem tangan pada bus PO Duta Wisata berfungsi dengan baik dan dalam kondisi terkunci.
Meskipun KNKT nyatakan sopir bus PO Duta Wisata tak borbohong namun tetap jadi tersangka atas kecelakaan yang memakan dua penumpang tewas dan belasan lainnya mengalami luka-luka dan patah tulang.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, menyetakan bahwa sopir dan kernet ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Usut Laporan Pungli dan Intimidasi Husein oleh BKPSDM Pangandaran
AKBP Muhammad Sajarod selaku Kapolres Tegal menjelaskan bahwa sopir berinisial R dan AY selaku kernet ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu 10 Mei 2023.
Menurut AKBP Muhammad Sajarod, supir dan kernet ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap melakukan kelalaian sehingga menyebabkan bus masuk jurang.
"Keduanya dikenakan Pasal 359 KUHP dan saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," terangnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tim KNKT memeriksa secara detail bangkai bus yang terjun ke sungai di objek wisata Guci, Jawa Tengah Selasa 9 Mei 2023.
Pihak KNKT dan Kepolisian difokuskan pada sistem handbrake atau rem tangan pada bus PO Duta Wisata karena terdapat kabar bahwa ada yang melepaskan rem tangan sehingga bus menluncur ke jurang.
Investigasi tersbut juga dilakukan oleh KNKT bersama tim ahli ATPM Hino, Satreskrim dan Satlantas Polres Tegal.