Harapan Keponakan Wamenkumham Saat Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Harapan Keponakan Wamenkumham Saat Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Keponakan Wamenkumham, Archi Bela (tengah), mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait pencemaran nama baik. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Archi Bela, keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait pencemaran nama baik

"Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini, untuk sementara itu yang saya sampaikan. Selebihnya kuasa hukum kami sampaikan," kata Archie di Bareskrim Polri, Kamis, 11 Mei 2023.

Sementara itu, kuasa hukum Archie, Selamet Yuono berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. 

BACA JUGA:18 Saksi Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Diperiksa Kepolisian

BACA JUGA:Ridwan Kamil Usut Laporan Pungli dan Intimidasi Husein oleh BKPSDM Pangandaran

"Harapannya itu. Kita juga sudah melakukan pendekatan krn ini masalah keluarga. Kita sudah pendekatan dengan keluarga besar juga agar perkara bisa diselesaikan dengan baik-baik," ungkapnya. 

Selain itu, ia berharap agar kliennya tidak ditahan atas perkara ini. 

"Kami berharap pada pemeriksaan ini tidak ada penahanan. Karena ada pasal 27 ayat 3. Hal ini yang menjadi kekhawatiran kita kalau diadakan penahanan, tapi kami betharap kepolisian secara profesional tidak melakukan penahanan, ke klien kami," kata Slamet. 

Untuk diketahui, Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej melaporkan keponakannya ke Bareskrim Polri atas kasus pencatutan nama. 

BACA JUGA:Unicorn Nasional Jadi Sponsor Formula E 2023, Jakpro Angkat Bicara

BACA JUGA:Keponakan Wamenkumham Diperiksa Sebagai Tersangka, Modusnya Diungkap Kepolisian

Terkait hal ini, penyidik Polri telah menetapkan AB sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid membeberkan modus AB, keponakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan penipuan tersebut dilakukan AB dengan mencatut nama Eddy dengan dalih dapat membantu mempromosikan jabatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads