18 Saksi Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Diperiksa Kepolisian

18 Saksi Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Diperiksa Kepolisian

Bareskrim Polri menyebut Dito Mahendra masih misterius. Beberapa kali dia pulang ke rumahnya dan lolos begitu saja. Licin sekali.--PMJ NEWS

JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri telah memeriksa 17 saksi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Pengusaha Dito Mahendra.

Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Nurul Azizah merinci 17 saksi itu diantaranya 1 saksi ahli dan 17 saksi. 

"Penyidik telah melakukam pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan 1 orang sakai ahli, sehingga jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang," kata Nurul kepada awak media, Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Usut Laporan Pungli dan Intimidasi Husein oleh BKPSDM Pangandaran

BACA JUGA:Tok! Ini Kriteria Mobil dan Motor yang Boleh Konsumsi Pertalite, Cek Juga Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina Hingga Shell Hari Ini

Selain itu, Polri juga telah memasukkan Dito kedalam daftar pencarian orang (DPO) dan dengan demikian, Dito resmi menyandang status buronan sejak Selasa, 2 Mei 2023 lalu.

"Kemudian telah diterbitkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap saudara MDS alias DM," ujar Nurul.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus kepemilikan senjata api ilegal ke tahap penyidikan. 

BACA JUGA:Unicorn Nasional Jadi Sponsor Formula E 2023, Jakpro Angkat Bicara

BACA JUGA:Keponakan Wamenkumham Diperiksa Sebagai Tersangka, Modusnya Diungkap Kepolisian

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka. 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.

Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

BACA JUGA:Pengakuan Mengejutkan Husen Setelah Mutilasi dan Cor Pemilik Depo Air Minum Isi Ulang: Sering Ngomel Makanya Dipotong Kepala Bukan Mulut

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads