JAKARTA, DISWAY.ID -- Keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Archi Bela resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum sebut kasus ini bak 'gajah lawan semut'.
Seperti diketahui Archi Bela resmi ditahan karena kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Archi, Slamet Yuono mengatakan, akan meminta perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi hingga DPR RI. Jokowi dan DPR dijadikan tamen?
BACA JUGA:Layanan Cabang, ATM & Mobile Banking BSI Sudah Kembali Normal
"Kami coba akan minta kepada mereka supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa diselesaikan dengan cara baik," kata Slamet di Bareskrim Polri, Kamis, 11 Mei 2023.
Lebih lanjut, menurut Slamet penahanan kliennya akan berpotensi membuat pemerintah di Indonesia menjadi tercoreng.
Ia pun memberikan istilah kasus yang menjerat kliennya bak gajah lawan semut.
"Istilahnya ini gajah lawan semut. Kami semut yang sudah diinjak-injak hanya karena suatu hal yang perlu kita buktikan di persidangan. Jangan sampe malu ketika di persidangan akan bebas," ungkapnya.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Archi Bela, keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Slamet Yuono mengatakan penahanan kliennya merupakan kabar buruk untuk Indonesia.
"Kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar buruk buat rakyat kecil di Indonesia, kami telah dikriminal, klien kami dan hari ini malam ini klien kami ditahan," kata Pengacara Archi, Slamet Yuono.
BACA JUGA:Mau Cari Jurusan Kuliah Paling Mudah, Cek Disini
Archi ditahan dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik berdasar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo.