Selain itu, Archi juga dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Wamenkumham Laporkan Keponakannya
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej melaporkan AB terkait dugaan pencemaran nama baik seperti diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebanyak dua kali.
Laporan pertama dilakukan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Nomor laporan yaitu: LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.
BACA JUGA:Mantap! Per 1 Juni, Waktu Tempuh KA Jarak Jauh Semakin Cepat
Kemudian, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej juga membuat laporannya ke Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.
Usai gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menetapkan AB sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid membeberkan modus AB, keponakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Adi Vivid mengatakan penipuan tersebut dilakukan AB dengan mencatut nama Eddy dengan dalih dapat membantu mempromosikan jabatan.
BACA JUGA:Ditawari Kerja Follow IG, Seorang Pria Diduga Tertipu Trading
"Yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Vivid.