Langkah ini diambil setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia mengungkap kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun atas perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Kemudian Kejagung juga menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS tersebut, dan Johnny G Plate telah ditahan.