JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak Kejaksaan agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjadi tersangka korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1 hingga 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Meskipun Kejagung ungkap penetapan Johnny G Plate tak ada unsur politik tapi usut aliran dana ke Parpol.
Seperti diketahui bahwa Johnny G Plate merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem.
BACA JUGA: BMW Group Indonesia, MINI Asia dan PT Plaza Auto Raya Resmikan Showroom Kedua di Surabaya!
BACA JUGA:Wuling Usung Inovasi Kendaraan Listrik Menarik di Pevs 2023, Ada Mobil Polisi dan Pemadam
Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menjelaskan jika penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP (Johnny G Plate) adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik.
Akan tetapi Kuntadi selaku Dirdik Jampidsus mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendalami aliran dana ke parpol masih dalami.
“Setelah menetapkan (Johnny) sebagai tersangka, kegiatan kami tidak berhenti begitu saja,” jelas Kuntadi
Kuntadi juga mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti lain berkenaan keterlibatan serta keuntungan yang didapat Johnny Plate dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Sokonindo Automobile Perkenalkan Seres Sebagai Brand Baru Pendamping DFSK di PHEV 2023
Saat ini, timnya juga melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor Kemenkominfo setelah menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka.
Penyidik juga menggeledah mobil bermerek Fortuner yang digunakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu ke Kejagung sreta sejumlah alat bukti telah disita, termasuk dokumen.
Sedangkan Ketut menjelaskan bahwa penetapan tersangka atas Johnny Plate sebagai salah satu komitmen Kejaksaan Agung dalam mengawal proyek strategis nasional dalam penggunaan anggaran pemerintah.
BACA JUGA:Moeldoko Ungkap Program Insentif Kendaraan Listrik Hanya Laku 106 Unit: Pasti Ada yang Salah