BACA JUGA:Aliran Dana Korupsi BTS 4G Kominfo Diburu Kejagung dan PPATK
- AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
- GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
- YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
- MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
- IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Selain itu pihak Kejaksaan juga telah mengandeng PPATK untuk menelusurui uang korupsi proyek BTS Menkoinfo yang mencapai 8.32 triliun rupiah tersebut.
Sedangkan Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK menjelaskan pihaknya juga telah melakukan pemblokiran beberapa rekening dari pihak yang diduga terkait dnegan kasus BTS Menkoinfo ini.
"Sudah banyak rekening yang kami bekukan atas nama beberapa pihak," jelas Ivan.
BACA JUGA:Resep Nasi Goreng Nanas Ala Chef Devina Hermawan, Kombinasi yang Pas Buat Sarapan Keluarga
BACA JUGA:Maluku Barat Daya Diguncang Gempa M 4,7
Akan tetapi Ivan sendiri tidak merinci identitas para pemilik rekening yang diblokir oleh PPATK.
Menurut Ivan pemblokiran sejumlah rekening tersebut dilakukan untuk memudahkan proses analisis yang dilakukan PPATK.
Sayangnya hingga saat ini belum ada pihak baik Kejaksaan atau pihak berwajib lainnya yang menanggapi skema korupsi Menkoinfo yang tersebar di media sosial tersebut.