"Bahwa untuk pelaku utama (Mario Dandy) itu tidak dimulai-mulai (sidangnya), ini juga dijadikan perhatian dan juga keprihatinan besar, tidak hanya bagi kami selaku pemerhati hukum, tapi bagi seluruh elemen masyarakat yang memperhatikan peradilan penganiayaan terhadap anak," ucapnya.
Sebelumnya, polisi telah menyerahkan berkas perkara milik Mario Dandy ke kejaksaan.
BACA JUGA:Penerbangan Subsidi Pertama Susi Air di Sulawesi Selatan, Berikut Jadwal dan Harga Tiketnya
BACA JUGA:Jakpro Gandeng KPK Untuk Monitor Kegiatan Jakarta E-Prix 2023
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Diungkapkannya, penyerahan berkas perkara tersebut setelah penyidik melengkapi syarat formil maupun materiil sesuai dengan petunjuk jaksa.
Ia berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21 supaya bisa ketahap berikutnya.
"Bagaimana perkembangan penelitian tersebut tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materil apa yang diminta JPU. Mari kita sama sama menunggu," sebutnya.
"Tentu mekanisme prosedur koordinasi semua sudah dilakukan langkah langkah oleh penyidik. Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini fokus memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi," sambungnya.