Pembongkaran Ruko Pluit Karang Niaga Disambut Demo Warga, Ratusa Satpol PP Lakukan Pembongkaran

Rabu 24-05-2023,12:33 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Sempat mendapatkan protes dari pemiliknya, Pemkot DKI Jakarta pada Rabu 24 Mei membongkar paksa puluhan ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum di Jalan Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Pembongkaran ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum ini berawal saat ketua RT setempat mencoba untuk menertipkan ruko yang melakukan pemabanggunan tidak sesuai dengan IMB.

Bahkan video debat antara RT dengan pemilik roko juga sempat viral di media sosial.

BACA JUGA:Skema Korupsi BTS 4G Kominfo Beredar di Media Sosial yang Sebut Nama Suami Puan Maharani

BACA JUGA:Profil Suami Puan Maharani, Namanya Dikaitkan di Skema Konsorsium Korupsi BTS Kominfo

Hal tersebut mendapat perhatian langsung dari Heru Budi Hartono selaku PJ Gubernur DKI Jakarta.

Bahkan menurut Heru, pihaknya telah memberikan kesempatan pada pemilik ruko untuk melakukan pembongkaran secara mendiri.

Akan tetapi jika mereka tidak melakukan pembongkaran pihak Pemda DKI akan turun tangan untuk melakukan penertiban.

Dalam menindak lanjuti pembanggunan ruko yang memakan habu jalan tersebut, ratusan Satpol PP DKI dikerahkan untuk melakukan pembongkaran ruko yang dianggap melanggar IMB tersebut.

BACA JUGA:Aliran Dana BTS Diduga Masuk ke Tiga Parpol, Mahfud MD: Saya Tidak Akan Masuk ke Urusan Politik

BACA JUGA:Uniqlo Metland Cyber Puri, Gerai ke 64 yang Terbesar di Tanah Air

Akan tetapi, pembongkaran yang dilakukan Satpol disambut dengan aksi demo oleh pemilik ruko di kawasan Jalan Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara.

Adapun pembongkaran yang dilakukan rencananya terhadap 42 ruko ditemukan berdiri di atas bahu jalan dan aliran air yang tidak sesuai denga IMB.

Sedangan Heru Budi Hartono mengatakan, pemilik ruko di Pluit, Jakarta Utara, minta waktu satu bulan buat membongkar bangunan tersebut.  

BACA JUGA:Kasur Bekas Bikin Panik Penghuni Asrama Polri Menteng

Kategori :