Harta Johnny Plate Cs Disita Kejagung, Dari Properti Hingga Mobil Mewah Serta Moge

Kamis 25-05-2023,07:12 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022.

Adapun harta Johnny Plate Cs disita Kejagung yang terdiri dari properti hingga mobil mewah serta moge.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka AAL, GMS, IH, dan JGP," kata Ketut kepada wartawan, Kamis, 25 Mei 2023.

Salah satunya yang disita adalah mobil Land Rover milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. 

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka AAL, GMS, IH, dan JGP," kata Ketut kepada wartawan, Kamis, 25 Mei 2023.

Salah satunya yang disita adalah mobil Land Rover milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. 

BACA JUGA:Dana Peredaran Narkoba Modal Caleg Pemilu 2024 Diungkap Bareskrim

BACA JUGA:Bali Diguncang Gempa Bumi M 5.0, Berpotensi Tsunami?

“Satu unit mobil Land Rover Tipe Range Rover,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis, 25 Mei 2023.

Selain mobil Plate, Kejagung juga menyita sejumlah aset milik tersangka lainnya di kasus BTS Kominfo. 

Adapun aset yang disita tersebut di antaranya aset milik mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Dari Anang, penyidik Kejagung menyita satu unit mobil BMW X5, satu sepeda motor BMW R 1250 GS Adventure, satu mobil Honda HR-V, satu motor Ducati Scrambler Cafe Racer,  satu motor Triumph Tiger 1200 Rally Pro dan satu rumah di South Grove Townhoues, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Penderita Penyakit Dekubitus Pada Lansia di Indonesia Capai 33 Persen

BACA JUGA:Zaytun Jas

Selanjutnya aset yang disita dari tersangka Galubang meliputi, 1 unit mobil Toyota Innova Venturer, 1 unit mobil Lexus, dan 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 431 M2, yang terletak di Jln. Denpasar Barat Blok.C/6. Kav. No.18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Kategori :