Dana Peredaran Narkoba Modal Caleg Pemilu 2024 Diungkap Bareskrim

Dana Peredaran Narkoba Modal Caleg Pemilu 2024 Diungkap Bareskrim

KPU Mmembuat aturan baru terkait batasan-batasan selama kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti.-ilustrasi-Radar Banyumas

JAKARTA, DISWAY.ID – Dana peredaran narkoba modal caleg Pemilu 2024 diungkap Bareskrim.

Adanya indikasi tersebut terungkap setelah pihak Bareskrim Polri melakukan penindakan sejumlah anggota legislatif di sejumlah daerah.

Kombes Pol Jayadi selaku Wakil Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya beberapa Bacaleg yang menggunakan dana peredaran narkoba modal caleg Pemilu 2024 di beberapa daerah.

BACA JUGA:Isu Dana Peserta Pemilu Dari Jaringan Narkoba Kembali Berhembus, Bareskrim Beberkan Faktanya

BACA JUGA:Skema Korupsi BTS 4G Kominfo Beredar di Media Sosial yang Sebut Nama Suami Puan Maharani

Menurut Kombes Pol Jayadi hal tersebut terngkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dari hasil penangkapan yang dilakukan terhadap anggota legislatif di beberapa daerah.

“Dari sana kami menemukan indikasi akan terjadi penggunaan dana peredaran narkoba modal caleg Pemilu 2024,” jelas Kombes Pol Jayadi.

Akan tetapi Kombes Pol Jayadi tidak memberikan data secara detil siapa saja anggota legislatif yang dimaksud.

BACA JUGA:Digertak Manajemen Buruh Pilih Keluar dari Pabrik SS Utama: Saya Pulang!

BACA JUGA:Update: Cek Prakiraan Cuaca se-Jabodetabek Terbaru Hari Ini, Kamis 25 Mei 2023

Menurut Kombes Pol Jayadi ada anggota DPRD yang pernah ditangkap terkait narkotika.

Masih dengan Kombes Pol Jayadi, pihaknya saat ini masih terus mendalami adanya temuan tersebut. 

Selain itu pihak Bareskrim juga akan mengandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk lebih mendalami data dan fakta yang akurat.

Sedangkan Brigjen Mukti Juharsa selaku Dirnarkoba Mabes Polri menjelaskan bahwa adanya dana peserta pemilu dari jaringan narkoba yang saat ini masih dalam status terindikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: