JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Mahfud MD mengungkapkan tujuan dibentuknya tim percepatan Reformasi Hukum itu untuk membahas masalah hukum dengan beberapa akademisi.
Ia berharap dengan adanya tim ini masalah hukum di Indonesia cepat teratasi.
"Sebenarnya kami bentuk Tim Reformasi Hukum itu untuk merespons perkembangan di dalam masyarakat," kata Mahfud dalam acara Rapat Koordinasi Nasional 'Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik Dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024' di Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.
"Oleh sebab itu para akademisi yang selalu ngomong di seminar para aktivis yang selalu mengatakan ini 'kok pemerintah enggak bisa menyelesaikan', ayo kita selesaikan bersama-sama, ketemu di satu meja," ujar dia.
Mahfud mencontohkan kasus mafia tanah yang ada di Indonesia. Menurut dia, proses hukum tidak akan secepat itu.
"Misalnya ya kasus ini katanya ada mafia tanah, kita tau ini sertifikat palsu, siapa yang memalsukan ini dicari orangnya sudah meninggal, notarisnya sudah tidak ada, kalau notarisnya ketemu 'oh itu dulu Kepala Desa', nah hukum itu tidak bisa secepat itu," ucap dia.
Mahfud menjelaskan pembahasan tim ini, nantinya tidak berbentuk seperti penyelesaian. Namun, nanti tim ini akan menghasilkan naskah akademik yang berupa rekomendasi dengan harapan masalah akan selesai.
"Ini tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkrit yang ada sekarang, ini akan menghasilkan naskah akademik dan rekomendasi dari celah hukum mana kasus kasus seperti ini diselesaikan," katanya.
"Ini lah yang akan diberitahu kepada mereka yang sering punya usul lewat media, ayo, kita rumuskan dalam naskah akademik lalu rekomendasi konkretnya apa, apa perlu perubahan hukum atau apa, jadi tidak berpretensi membuat hukum baru, tapi mari kita cari jalan. Produknya naskah akademik dan kebijakan," sambung Mahfud.
BACA JUGA:Mahfud MD: MK Belum Berikan Putusan Resmi Terkait Sistem Proporsional Pemilu 2024
Sebagai informasi, tim Percepatan Reformasi Hukum ini dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Keputusan itu sendiri telah ditandatangani pada 23 Mei 2023 lalu. Tim ini terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan kelompok kerja. Tim ini punya masa kerja sampai pengujung 2023, namun dapat diperpanjang dengan Keputusan Menko Polhukam.