Mahfud MD Tegaskan Potensi Kecurangan di Pemilu 2024 dari Kontestan bukan Pemerintah, 'Kalau Jaman Orba Iya!'

Mahfud MD Tegaskan Potensi Kecurangan di Pemilu 2024 dari Kontestan bukan Pemerintah, 'Kalau Jaman Orba Iya!'

Menko Polhukam Mahfud MD.-Dok Kemenkopolhukam---

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan potensi kecurangan akan terjadi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. 

Namun, menurutnya pelakunya dari peserta atau kontestan pemilu itu sendiri dan bukan dari pemerintah.

BACA JUGA:Viral! Tawuran Antar Warga di Jatinegara Pecah, Aparat Kepolisian Lari Hindari Petasan

"Karena sudah lima kali Pemilu kita 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019 curang terus. Tetapi beda saudara yang curang sekarang itu adalah peserta pemilu sendiri, bukan pemerintah," ujar Mahfud dalam keterangan resminya, Selasa 23 Mei 2023.

Mahfud menegaskan, hal itu jauh berbeda apabila dibandingkan semasa Orde Baru berkuasa, di mana sudah menjadi rahasia umum bahwa Pemilu kerap kali sudah diatur siapa pemenangnya dan partai apa mendapat berapa banyak suara.

BACA JUGA:Penyebab, Gejala dan Cara Mencegah Penyakit Rabies

"Kalau dulu jaman Orde Baru itu ndak bisa dibantah, yang curang pemerintah terhadap rakyat. Pokoknya yang menang harus Golkar, pemilu besok yang Golkar dapat sekian, PPP sekian, PDI sekian, sudah diatur. Itu bukan berita bohong, memang iya," tegasnya.

Sementara dalam lima kali Pemilu terakhir, Mahfud menyebut kecurangan terjadi antara rakyat dengan rakyat dan dilakukan oleh peserta Pemilu.

Mahfud mencontohkan, modus kecurangan yang terjadi adalah peserta pemilu membayar orang tertentu di tempat pemungutan suara (TPS) untuk memalsukan hasil pemungutan suara yang diserahkan ke kelurahan, kecamatan dan seterusnya.

BACA JUGA:Fantastis! Inara Rusli Tuntut Virgoun Bayar Nafkah Mut'ah Rp 10 Miliar

"Sudah diakali sedemikian rupa, masih saja terjadi kasus-kasus seperti itu," ungkapnya.

Oleh karena itu, Pemerintah sejak 2003 secara resmi membentuk Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satu tugasnya adalah menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.

Mahfud, yang juga mantan Ketua MK 2009-2013, menegaskan lembaga yudikatif itu harus bekerja secara terbuka dan independen.

"Karena kalau keputusannya tidak terbuka dan independen, itu bisa jadi masalah politik yang besar," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: