JAKARTA, DISWAY.ID-Banyak yang belum tahu, ternyata Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria diizinkan berpoligami atau memiliki istri lebih dari satu. Sedangkan PNS wanita dilarang menjadi istri kedua.
Hal ini tercatat dalam Peraturan Pemerintah sejak tahun 1983, tepatnya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang diubah PP 45 Tahun 1990.
Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu, dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN.
BACA JUGA:Cara Hadapi Masalah Perselingkuhan dan Poligami versi Penulis Novel Layangan Putus
Namun, sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengadakan sosialisasi kepegawaian belum lama ini. Dalam sosialisasi yang digelar Kamis 25 Mei itu juga membahas masalah PNS boleh berpoligami tersebut.
BKN dalam keterangan resmi Jumat 2 Juni 2023, menuliskan penjelasan dan aturan poligami PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
BACA JUGA:Duh! Pemerintah Bakal Ubah Aturan Penentuan Kelulusan Seleksi PPPK, BKN: Kami Siap Simulasi!
Dalam Pasal 2 PP tersebut, PNS pria boleh melakukan poligami asalkan memenuhi persyaratan.
Sedangkan PNS wanita tak diizinkan menjadi isteri kedua atau ketiga atau keempat.
Adapun peraturan PNS pria diizinkan berpoligami dalam beberapa kondisi.
BACA JUGA:MenPAN-RB Minta BKN Kaji Ulang Passing Grade PPPK : Reformulasi Beserta Soal-Soal Ujian
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang.
Syarat Alternatif merupakan persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS Pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu:
- istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
- istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.