MenPAN-RB Minta BKN Kaji Ulang Passing Grade PPPK : Reformulasi Beserta Soal-Soal Ujian

MenPAN-RB Minta BKN Kaji Ulang Passing Grade PPPK : Reformulasi Beserta Soal-Soal Ujian

MenPAN-RB Azwar Anas: Ribuan ASN itu akan diberangkatkan pada Juli 2024, namun pemerintah meminta untuk memberangkatkan ribuan ASN itu pada September 2024.-Humas Menpan RB-

JAKARTA, DISWAY.ID-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat simulasi dan kajian terkini terkait kelulusan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK

Hal itu menyusul banyaknya masukan melalui media sosial maupun secara langsung kepada Menteri PANRB terkait nilai ambang batas atau passing grade.

Passing grade tersebut sebelumnya diusulkan masing-masing instansi pembina.

BACA JUGA:Begini Cara Cek Pengumuman Seleksi PPPK Teknis 2022, Diumumkan Besok!

“Saya sudah bahas soal passing grade dengan BKN. Pertama, kita sedang simulasi beberapa hal soal penyesuaian passing grade, untuk potensi ada afirmasi-afirmasi. Kedua, kita akan kumpulkan puluhan instansi pembina, agar kedepan kebutuhan instansi pembina bisa tetap terjawab dengan hasil rekrutmen yang ada. Karena tentu Kementerian PANRB harus mengetahui kebutuhan kompetensi dari instansi pembina masing-masing jabatan,” ujar Anas, Rabu 3 Mei 2023. 

Anas mengatakan, berdasarkan reformasulasi dan simulasi yang akan dilakukan BKN, kini sedang dimatangkan, nantinya bisa diputuskan adanya potensi afirmasi bagi penentuan ambang batas seleksi PPPK.

BACA JUGA:Anti Ribet! Aturan Baru PNS Tak Lagi Fokus Penilaian, Berikut Ini PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023

“Jadi berbagai masukan terkait passing grade yang disebut menyebabkan ada sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos, itu sudah kita bahas. Tapi tentu Kementerian PANRB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina, karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka,” ujarnya.

BACA JUGA:Mohon Perhatian 3.043 Guru Honorer P1 yang Gagal Penempatan PPPK, Ada Penjelasan dari Dirjen GTK

Perlu diketahui, nilai passing grade atau ambang batas ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau instansi sektoral masing-masing jabatan fungsional. 

Sementara soal-soal dalam Computer Assisted Test (CAT) disusun oleh instansi pembina masing-masing jabatan, bersama konsorsium yang terdiri atas berbagai perguruan tinggi.

“Oleh karena itu saya minta dilakukan reformulasi baik terkait passing grade, maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK,” tegas Menteri Anas.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, jajarannya akan melakukan simulasi atas afirmasi-afirmasi yang nantinya diterapkan.

Terutama afirmasi terkait nilai ambang batas dan masa kerja dari tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: