JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut jika Mario Dandy bersenang-senang ketika melakukan penganiayaan terhadap korban David Ozora (17).
“Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola, dengan mengatakan, ‘enak main bola ya’ dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick sini bos, free kick gini bos’,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
Jaksa mengatakan hal tersebut masih dilakukan berulang kali meski David terkapar usai ditendang secara keras.
BACA JUGA:Status Sepak Bola Indonesia di FIFA Diungkap Erick Thohir: Orang Mereka Akan Pantau Langsung
Mario masih melanjutkan tindakan kejinya dengan mengambil ancang-ancang seakan ingin menendang bola lagi seakan ingin melakukan tendangan bebas atau 'free kick'.
Jaksa menjelaskan dengan kerasnya Mario menendang David dengan kaki bagian kanannya lalu melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo sekaligus melontarkan ucapan amarahnya.
"Lalu terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala anak korban David Ozora alias Wareng adalah bola yang membuat kepala dan badan dari David Ozora terdorong ke belakang," sambung jaksa.
BACA JUGA:Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana Terhadap David Ozora
"Bantai! makanya ama gua, jangan lu tutupin, anjing’," kata jaksa menirukan perkataan Mario saat itu.
Tak sampai disitu, Jaksa mengatakan, Mario masih memukul David yang sudah tidak sadarkan diri dengan sekuat tenaga.
"Tidak itu saja, terdakwa Mario Dandy kemudian kembali memukul sekuat tenaga dengan menggunakan tangan kanannya ke arah belakang anak korban Critalino David Ozara, yang kondisinya bengkak di bibir, muka bagian kanan berdarah-darah, napas tersendat-sendat dan kaki tremor serta terlihat lemah tak berdaya di jalan aspal," kata Jaksa.