JAKARTA, DISWAY.ID-Viral di media sosial Twitter dan Instagram terkait adanya informasi dugaan penipuan Pre-Order (PO) iPhone dengan terduga pelaku saudari kembar, Rihana dan Rihani.
Terkait kasus ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut telah mendeteksi adanya tindakan transaksi besar yang dilakukan dua terlapor Rihana dan Rihani dengan melakukan transaksi tunai uang ratusan juta.
"Iya melakukan transaksi keuangan tunai. Itu yang baru. Karena terus berproses (analisa PPATK)," ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Selasa 6 Juni 2023.
BACA JUGA:Harga iPhone 14 Pro Max, Tahan Air Hingga Fitur Audio Visual Terbaik di Kelasnya
BACA JUGA:Cek Fakta: Apple Lengkapi iPhone 15 Pro dengan Tombol Aksi
Menurut Natsir, transaksi tunai itu dideteksi PPATK di 21 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) Bank.
Keduanya melakukan transaksi tunai dengan cara menyetorkan uang ratusan juta ke bank.
Natsir menjelaskan, temuan itu diperoleh dari pihak bank.
Sebagaimana aturan yang ada, wajib melaporkan setiap ada transaksi keuangan termasuk setor tunai, apabila nilai transaksi bernilai besar mencapai batas limit Rp500 juta sehari.
"Jadi misalnya, masuk ke bank setor uang Rp500 juta itu secara otomatis bank wajib melaporkan keuangan kepada PPATK sebagai laporan transaksi keuangan tunai," tuturnya, mengutip PMJnews, Selasa 6 Juni 2023.
BACA JUGA:Data Transaksi Janggal Kemenkeu Temuan PPATK Terungkap, Mahfud MD: Akhirnya Clear Kan?
Dengan adanya laporan tersebut, lanjut Natsir, pihaknya telah memblokir rekening yang dipakai Rihana-Rihani maupun pihak terkait sesuai kewenangan yang dimiliki PPATK.
"Kalau rekening terkait sudah, sudah diblokir itu PPATK punya kewenangan selama 20 hari kerja. Nah pengertian blokir itu uang tidak bisa keluar. Tapi masuk dari mana-mana bisa gitu," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi membenarkan adanya laporan terkait dengan dugaan penipuan tersebut dan saat ini status laporannya sudah di tahap penyidikan, dengan arti ditemukan adanya unsur pidana.