Data Transaksi Janggal Kemenkeu Temuan PPATK Terungkap, Mahfud MD: Akhirnya Clear Kan?

Data Transaksi Janggal Kemenkeu Temuan PPATK Terungkap, Mahfud MD: Akhirnya Clear Kan?

Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu 29 Maret 2023. -Ricardo/JPNN.com-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suhaisil Nazara, mengkonfirmasi bahwa data kedua lembaga terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis transaksi Keuangan (PPATK) adalah sama adanya.

Pernyataan tersebut langsung disambut baik oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

BACA JUGA:Hero Supermarket bersama FoodCycle Indonesia Memperluas Titik Dropbox Donasi Makanan

"Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antara Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK tentang dugaan pencucian uang," tulis Mahfud MD dalam cuitannya, Jumat 31 Maret 2023.

"Angka agregat Rp449 triliun dengan 300 surat. Bedanya hanya cara memilah data. Itu yang saya bilang di DPR. Sekarang tinggal penegakan hukumnya," tambahnya.

BACA JUGA:MotoGP 2023: Aleix Espargaro Keluhkan Aspal Termas de Rio Hondo Licin, 'Meluncur Seperti Es'

Mahfud menegaskan, cuitannya sembari mengoreksi kesalahan pengetikan yang ia lakukan atas angka agregat Rp449 triliun, yang seharusnya Rp349 triliun.

Hal itu sembari menjanjikan untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai angka Rp189 triliun yang sempat ia kemukakan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu 29 Maret 2023.

BACA JUGA:FIFA Melihat Ada Intervensi Penyelenggaraan Piala Dunia U-20, Diungkap Erick Thohir: Jadi Pertimbangan

"Ya, typo. Yang benar, angka agregatnya sama Rp349 triliun, suratnya 300, dugaan korupsi di Kemkeu bukan Rp3,3 triliun tapi Rp35 triliun. Itu sama semua. Yang Rp189 triliun berbeda, nanti kita jelaskan," lanjut cuit Mahfud 

Perbedaan angka transaksi janggal Kemenkeu yang diungkapkan Mahfud dengan laporan Kemenkeu sempat menjadi sorotan, terutama setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 itu menjalani RDPU bersama Komisi III DPR RI.

BACA JUGA:Catat! 3 Makanan Terbaik untuk Bantu Jaga Kesehatan Ginjal

Sebelumnya, Wamenkeu Suhaisil Nazara menyatakan, pada dasarnya data yang dicatat terkait transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan sama, tetapi Menkeu dan Menko Polhukam berbeda dalam penyajiannya.

"Menteri Keuangan menyampaikan di Komisi XI, Pak Menko (Mahfud MD) menyampaikan di Komisi III, hari ini saya tunjukkan itu sama esensinya. Data itu klasifikasinya saja yang berbeda," kata Suahasil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads