TANGERANG, DISWAY.ID-- Satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menyatakan, sejauh ini sudah menangkap 212 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan selama sepekan terhitung sejak periode 5-11 Juni 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan ratusan tersangka tersebut berdasarkan penyidikan 136 kasus dari total 190 laporan polisi pada Kepolisian Daerah.
BACA JUGA:Satgas TPPO Terima 190 Laporan Pekerja Ilegal Selama Seminggu, Terbanyak di Polda Jawa Barat
“Yang masih proses penyelidikan ada 24 kasus,” kata Ramadhan saat konferensi pers, Senin, 12 Juni 2023.
Ramadhan merinci sejumlah kasus TPPO pada tiap Polda. Polda Kalimantan Utara menangani 15 laporan, Polda Sumatra Utara 7 laporan, Polda Sumatra Barat 4 laporan, Polda Riau 4 laporan, Polda Kepulauan Riau 5 laporan.
Kemudian Polda Jambi 3 laporan, Polda Sumatra Selatan 3 laporan, Polda Bengkulu 5 laporan, Polda Lampung 1 laporan, Polda Banten 5 laporan, Polda Metro Jaya 4 laporan, Polda Jawa Barat 36 laporan, Polda Jawa Tengah 25 laporan, Polda Jawa Timur 4 laporan.
Lalu, 4 laporan di Polda Nusa Tenggara Barat, 5 laporan di Polda Nusa Tenggara Timur, 26 laporan di Polda Kalimantan Barat, 25 laporan di Polda Kalimantan Timur, 2 laporan di Polda Sulawesi Selatan, serta masing-masing 1 laporan di Polda Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua.
BACA JUGA:Beberkan 10 Nama Cawapres Ganjar, Pakar Yakin Akan Ada Koalisi Besar dari PDI Perjuangan
Menurutnya, dari ratusan laporan itu pihaknya berhasil menyelamatkan 824 korban TPPO.
"Terdiri dari perempuan dewasa, 370 korban. Kemudian anak perempuan 42 korban, laki-laki dewasa 389 korban, anak laki-laki 23 korban," ujar Ramadhan.
Sementara itu, untuk jumlah tersangka yaitu sebanyak 212 orang.
Jenderal bintang satu itu mengungkapkan modus yang dilakukan para tersangka untuk menjerat para korbannya antara lain seperti menjadi pembantu rumah tangga.
“Kemudian, dijadikan ABK, PSK, dan eksploitasi anak,” bebernya.
BACA JUGA:Lionel Messi Tak Jodoh, Al Hilal Goda Neymar Dengan Gaji Rp 3,19 Triliun