Selanjutnya pelaku pun dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa secara intensif dan proses hukum yang berlaku dengan dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana dalam pasal ini paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," tukasnya.